Proyek Perumahan di Desa Mekarbakti Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Sumedang Lakukan Pemeriksaan

Anggota Satpol PP Sumedang saat lakukan pengecekan proyek perumahan PT Maega Semesta Persada, yang sudah beraktivitas dua bulan tapi diduga belum kantongi izin, tepatnya berada di wilayah Dusun Kiara Jegang, RT04 RW02, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Anggota Satpol PP Sumedang saat lakukan pengecekan proyek perumahan PT Maega Semesta Persada, yang sudah beraktivitas dua bulan tapi diduga belum kantongi izin, tepatnya berada di wilayah Dusun Kiara Jegang, RT04 RW02, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan perumahan di wilayah Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diduga masih belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan perumahan, yang dugaan sementara belum memegang perizinan lengkap.

“Kemarin anggota Satpol PP Sumedang sudah ke lokasi dan bertemu dengan penanggung jawab perumahan, kita sudah meminta mereka untuk menunjukkan izin,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Rabu (21/5).

Baca Juga:Sekolah Swasta Harap Rencana Pembangunan USB Ditinjau UlangLindungi para Pekerja, Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, proyek perumahan tersebut aktivitasnya dijalankan oleh PT Maega Semesta Persada, yang berada di Dusun Kiara Jegang, RT04 RW02, Desa Mekarbakti.

Proyek perumahan tersebut saat ini masih dalam proses perataan tanah, yang aktivitasnya telah dilakukan sekiranya selama dua bulan.

Adapun jumlah rencana pembangunan, diketahui untuk mendirikan rumah sebanyak 200 unit, dengan lahan seluas 7 hektare.

Rizal menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Selasa (20/5/2025), pihak perumahan ketika dimintai perizinan belum dapat menunjukkannya baik secara fisik maupun digital.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lapangan, dari pihak perusahaan belum bisa menunjukkan dokumen izin. Terhadap itu maka kami meminta untuk datang ke kantor agar menunjukkan dokumen izin,” jelasnya.

Rizal menerangkan, apabila hari ini pihak PT Maega Semesta Persada belum bisa memenuhi permintaan Satpol PP Sumedang, untuk hadir menunjukkan dokumen perizinan.

Apabila pihak perumahan tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara lisan, untuk hadir menunjukkan dokumen perizinan, maka Satpol PP Sumedang akan mengirimkan surat resmi.

Baca Juga:Jalin Kerja Sama dengan Boeing, BUMN Jajaki Penambahan Armada Pesawat untuk GarudaEfisiensi Anggaran Berlanjut di 2026, Ini Kata Menkeu!

“Jika memang diperlukan surat resmi untuk mempermudah penanggung jawab, agar dapat membawa dan memperlihat dokumen izin, maka kita akan buatkan surat resminya,” terang Rizal.

Dia memaparkan, jika setelah pemanggilan secara lisan maupun surat resmi dilakukan, namun pihak perumahan masih tetap tidak memperlihatkan dokumen perizinan lengkap, maka Satpol PP Sumedang akan mengambil langkah tegas.

0 Komentar