“Kalau manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sesuai ketentuan (perizinan) yang belum terpenuhi, maka kita akan tindak,” paparnya.
Rizal menjelaskan, Satpol PP Sumedang dalam hal ini tidak bisa serta-merta melakukan tindakan penghentian aktivitas proyek sementara, karena pemeriksaan dokumen perizinan masih dalam proses.
“Mungkin saja pada saat ke lapangan, dia tidak bisa menunjukkan karena dokumen tidak disimpan di lokasi, atau memang benar-benar tidak mempunyai dokumen perizinan,” jelas Rizal.
Baca Juga:Sekolah Swasta Harap Rencana Pembangunan USB Ditinjau UlangLindungi para Pekerja, Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah
“Jika memang benar-benar tidak mempunyai dokumen perizinan, maka kita tentu akan lakukan penghentian sementara,” pungkasnya. (Bas)
