JABAR EKSPRES – Keberadaan Kabel Internet di Kota Banjar banyak dikeluhkan warga. Sebab kondisinya semrawut dan perlu dilakukan penataan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar pun tengah mempersiapkan langkah tegas untuk menertibkan tiang dan kabel internet ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
Rencana penindakan ini dilakukan setelah koordinasi intensif dengan dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bidang Bina Marga Dinas PUTR untuk lakukan pendataan.
Baca Juga:Siswa Sekolah yang Dikirim ke Barak Militer jadi Petugas Upacara, Orang Tua Terharu!11 Preman Diproses Hukum oleh Polretabes Bandung Karena Bawa Sajam dan Narkoba
Pemkot Banjar sebelumnnya akan melakukan pendataan dan verifikasi aset ilegal Kabel Internet tersebut yang tersebar diberbagai titik jalan Raya itu.
Menanggapi hal ini Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, SSTP MSi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memetakan lokasi dan jumlah tiang serta kabel internet yang belum memiliki izin.
Jika ditemukan peanggaran, satpol PP akan secara tegas memberikan sanksi administratif hingga jika pemilik tiang ilegal tidak mengurus izin.
“Kami akan berkoordinasi dengan PTSP untuk memilah mana yang legal dan ilegal. Setelah data lengkap, penindakan akan dilakukan sesuai aturan Perda yang berlaku,” tegas Irwan, Selasa (20/5/2025).
Keberadaan tiang kabel internet dan jaringannya itu, dinilai merusak estetika kota dan kerap menimbulkan gangguan lalu lintas.
Salah satu laporan warga menyebutkan kabel internet putus di area Tanjung Sukur yang menjuntai hingga mengganggu pengendara.
“Kabel yang tidak terurus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Billy Bertha, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Belum Ada Gebrakan, Banyak Hadiri Acara SeremonialYamaha Gear Ultima Skutik Tangguh untuk Kebutuhan Keluarga
Billy menegaskan dukungan penuh terhadap rencana Satpol PP untuk menertibkan keberadaan kabel Internet yang dipasang tanpa izin dari pihak terkait dan menganggu estetika kota.