JABAR EKSPRES – Jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ke Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung mengalami penurunan.
Ketua Satgas, Saji Sonjaya, menyebut penurunan terjadi sekitar 20 persen dibandingkan tahun lalu.
“Alhamdulillah pengaduan ke kita khusus pinjaman online turun dibandingkan 2023, menurun. Sekarang pengaduan ke kita menurun. Kalau rentenir tidak ada penurunan. Ini alhamdulillah pengaduan sekarang menurun. 20 persen menurun,” kata Saji saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, baru-baru ini.
Baca Juga:Tempat Tinggal Janda 50 Tahun di Banjar Roboh, Warga Harapkan Bantuan Bedah RumahSatgas Ungkap Oknum Koperasi Masih Jalankan Praktik Rentenir di Bandung
Berdasarkan data Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, jumlah pengaduan pada 2023 tercatat 2.416 kasus, sedangkan pada 2024 turun menjadi 1.876 kasus.
Meski demikian, pengaduan terkait rentenir tidak mengalami perubahan signifikan.
Saji menjelaskan, salah satu penyebab masyarakat masih terjerat rentenir adalah kebutuhan dana cepat tanpa jaminan.
“Pertama, kenapa orang terjerat rentenir? Karena ia butuh akses keuangan yang cepat tanpa ada jaminan, proses cepat kadang tidak diketahui orang lain. Mereka butuh dana mendesak,” ujarnya.
Ia menyebut 40 persen dari kasus pengaduan berkaitan dengan kebutuhan modal usaha. Namun, masyarakat sering kali tidak memperhatikan legalitas penyedia pinjaman.
“Terus harusnya itu diperhatikan itu legal atau ilegal. Praktik rentenir atau tidak. Mereka tidak berpikir ke sana. Entah untuk modal usaha atau membayar utang. Mereka sadar saat membayar, ternyata hanya membayar bunga saja. Mungkin karena kurang paham,” kata dia.
Terkait program Koperasi Merah Putih (KMP), Saji menegaskan bahwa koperasi ini harus memenuhi tiga aspek: kelembagaan, usaha, dan sumber daya manusia (SDM).
“Koperasi Merah Putih harus dilihat dari tiga hal: kelembagaan, usaha, dan SDM. Jelas kita mengacu UU Koperasi, juknis, dan sertifikasi,” ucapnya.
Baca Juga:Razia Premanisme Kembali Digelar di Kota Bandung, 56 Orang DiamankanBupati Bandung Tinjau Lokasi Longsor Nagreg, Instruksikan Penanganan Cepat
Dia menambahkan, koperasi harus dikelola oleh orang-orang profesional karena menyangkut dana sosial dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, orang yang masuk KPM terutama pengurusnya harus orang profesional.
“Karena ini bukan uang kecil, orientasi bisnis sosial dan benefit yang harus fokus. Jangan sampai masyarakat tidak paham koperasi, karena SDM tidak paham,” tambahnya.