Kekuasaan yang dibangun di atas kebohongan adalah kekuasaan tanpa legitimasi. Dan kita belum menyentuh persoalan etika maupun moral. Bagaimana mungkin seorang pemimpin yang memalsukan identitas akademiknya dapat dipercaya sebagai pengambil keputusan tertinggi di negara ini? Bagaimana nasib kepercayaan rakyat? Bagaimana dengan masa depan demokrasi?
Apabila kasus ini terbukti, maka akan menjadi salah satu aib terbesar dalam sejarah Republik Indonesia. Ini bukan semata-mata soal Jokowi, tetapi tentang keadilan, martabat bangsa, serta prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—bahkan terhadap mantan presiden sekalipun.
Jika benar ijazah tersebut palsu dan hal itu dibuktikan secara hukum, maka kita sedang menghadapi krisis kepercayaan terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Bukan hanya terhadap satu sosok, melainkan terhadap seluruh sistem yang selama ini kita anggap sah, demokratis, dan konstitusional.
Baca Juga:Siap Meluncur, Infinix GT30 Pro Hadir dengan Tombol Gaming dan Desain RGB MenawanMenguak Modus Penipuan EWT Energy Investasi Tidak Masuk Akal
Bayangkan bagaimana publik akan memandang institusi-institusi besar negara: Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, bahkan Universitas Gadjah Mada—semuanya secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses validasi dan pengesahan perjalanan politik Jokowi. Apakah mereka benar-benar telah bekerja secara profesional? Apakah mereka lalai? Atau bahkan sengaja membiarkan hal tersebut terjadi?
Pada titik ini, persoalan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga legitimasi. Jika benar dokumen dasarnya palsu, maka seluruh kebijakan dan keputusan strategis selama dua periode pemerintahan dapat dipertanyakan. Dari proyek infrastruktur besar-besaran, pemindahan ibu kota negara, pengangkatan pejabat, hingga akumulasi utang luar negeri—semuanya bisa dianggap lahir dari proses yang cacat secara moral dan legal.
Pertanyaannya sekarang, apakah kita masih akan mematuhi kebijakan yang lahir dari seseorang yang naik ke tampuk kekuasaan melalui manipulasi dokumen? Apakah peraturan-peraturan yang dibuat, dan undang-undang yang ditandatangani, masih layak dijadikan pedoman hukum?
Kita juga menyadari bahwa Republik Indonesia telah lama mengalami keterbelahan. Ketegangan antara kubu pendukung dan oposisi sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun jika dugaan ini terbukti, perpecahan tersebut bisa mencapai titik ledak. Para pendukung akan membela dengan sekuat tenaga, menganggapnya sebagai fitnah atau teori konspirasi.
