Polres dan Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Matel, Ratusan Kendaraan Diamankan!

JABAR EKSPRES – Polres dan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus aksi premanisme berkedok mata elang (Matel). Dari pengungkapan kasus itu, ratusan kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh jajaran kepolisan.

Kapolres Bogor, AKPB Rio Wahyu Anggoro mejelaskan, modus operandi yang dilakukan para preman ini dengan melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor.

Mereka memiliki data dari salah satu kantor swasta mengenai data-data kendaraan bermotor yang dicuriga menunggak pembayaran. “Para tersangka ini langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tesebut,” ujarnya.

Kemudian, hasil dari rampasan itu mereka bawa dan disiman di sebuah gudang, di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

BACA JUGA:Polresta Bogor Bongkar Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM, Kuras Ratusan Juta dari Rekening Korban

Menurut Rio, Bogor adalah wilayah aglomerasi penopang daerah Ibu Kota Jakarta dan merupakan tempat strategis yang perlu dijaga.

“Adapun dasar kami melakukan penindakan, ada laporan polisi berjumlah 5 buah yang dilakukan dari bulan April hingga tanggal 9 Mei 2025,” ucapnya.

Adapun ratusan kendaraan yang dihadirkan saat press rilis berjumlah 108 unit. 82 unit kendaraan motor hasil pengungkapan Polres Bogor dan 26 kendaraan hasil dari Polresta Bogor Kota.

“Dari pengungkapan kolaboratif ini, kami menetapkan 9 tersangka yang telah kami tangkap dan tahan utk diproses dipenyidikan hingga di pengadilan nanti,” tuturnya.

BACA JUGA:Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo menyebut, mereka suatu kelompok yang bisa dibilang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Ada suatu organisasi yang mereka punya, ini yang akan kita tumpas terus. Nah kita sudah tau organisasi apa dan kita masih menelusuri ini kita akan tarik ke atasnya siapa yang terlibat ini semua,” katanya.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan 480 nya, sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan