JABAR EKSPRES – Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 mulai cair sejak Maret! Yuk, simak jadwal lengkap per triwulan, mekanisme pencairan, dan cara cek jika dana belum masuk ke rekening.
Kabar baik datang dari dunia pendidikan! Tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik tersertifikasi.
Tak hanya itu, ada bonus menggembirakan berupa tambahan 1 bulan TPG dalam bentuk THR, lho!
BACA JUGA: Kamu Punya Koin Kuno 100 Rupiah? Cek Harga Jualnya
Pasti Kamu bertanya-tanya, “Kapan ya TPG 2025 cair ke rekening?” Yuk, langsung aja kita bahas jadwal lengkapnya supaya Kamu bisa siap-siap!
Jadwal Penyaluran TPG 2025 per Triwulan
Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan alias tiga bulan sekali. Dan sekarang, dana langsung masuk ke rekening guru tanpa mampir dulu ke kas daerah. Mantap, kan?
Triwulan I (Jan–Mar 2025)
- Mulai cair sejak 21 Maret 2025.
- Tapi belum semua terima, baru sekitar 40% guru.
- Sisanya menyusul hingga April 2025.
- Pencairan meliputi bulan Januari–Maret.
Triwulan II (Apr–Jun 2025)
- Pencairan dijadwalkan Juni 2025.
- Bahkan, pada Mei 2025, sudah tersalur Rp5,7 triliun untuk 605.000 guru ASN daerah.
Triwulan III (Jul–Sep 2025)
- Berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, cair September 2025.
Triwulan IV (Okt–Des 2025)
- Sesuai pola sebelumnya, dijadwalkan cair Desember 2025.
Catatan penting:
TPG bisa cair bertahap, tergantung pada tanggal terbit SKTP dan validasi data rekening. Jadi, pastikan datamu aman, ya!
Gimana Sih Mekanisme Pencairannya?
- Dana langsung masuk ke rekening guru.
- Tidak lewat kas daerah.
- Pencairan mengikuti SKTP dan validasi rekening.
- Wajib cek dan verifikasi di Info GTK.
Belum Cair? Coba Lakukan Ini!
Kalau sampai sekarang dana belum juga masuk, Kamu bisa lakukan beberapa langkah ini:
- Cek SKTP-mu di Info GTK atau SIMPATIKA.
- Pastikan administrasi lengkap.
- Verifikasi rekening: Login Info GTK, klik “Iya” di kolom validasi.
- Hubungi Dinas Pendidikan kalau masih ada masalah.
Besaran TPG 2025: ASN dan Honorer
Untuk guru ASN, besarnya setara 1x gaji pokok per bulan. Contohnya:
- Golongan IVa: Rp3,2 – Rp5,3 juta
- Golongan IIIa: Rp2,7 – Rp4,5 juta
- Golongan IIa: Rp2,1 – Rp3,6 juta