JABAR EKSPRES – Jangan sampai terlewat! Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri, dan penerima tunjangan akan cair sebentar lagi. Simak jadwal lengkapnya, siapa saja yang berhak menerima, hingga estimasi nominalnya.
Hai, kamu yang berstatus PNS, pensiunan, PPPK, atau bahkan prajurit TNI dan anggota Polri! Ada kabar gembira yang pasti bikin kamu senyum-senyum sendiri.
Pemerintah sudah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Nah, biar kamu nggak ketinggalan info penting ini, simak artikel ini sampai habis ya!
BACA JUGA: Kamu Punya Koin Kuno 100 Rupiah? Cek Harga Jualnya
Apa Sih Gaji Ke-13 PNS Itu?
Gaji ke-13 itu ibarat bonus tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi kamu dalam bekerja melayani negara.
Tapi bukan cuma itu, tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak-anak kamu menjelang tahun ajaran baru. Jadi, momen ini sangat ditunggu-tunggu, terutama buat kamu yang punya anak sekolah!
Dasar Hukumnya Apa?
Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Siapa Saja yang Dapat Gaji Ke-13?
Banyak banget, loh! Berikut daftarnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pensiunan PNS
- TNI dan Polri
- Presiden & Wakil Presiden
- Menteri & Wakil Menteri
- Hakim Ad Hoc
- Anggota DPRD
- Staf Khusus di Kementerian/Lembaga
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
Kalau kamu termasuk salah satunya, siap-siap senang, ya!
Kapan Cairnya?
Berdasarkan keterangan resmi dari KemenPANRB dan Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025.
Kenapa bulan ini? Karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Jadi, bisa langsung digunakan untuk beli seragam, buku, atau bayar biaya sekolah.
Berapa Nominalnya?
Untuk kamu yang pensiunan, estimasi nominal gaji ke-13 dibagi berdasarkan golongan.
Berikut ringkasannya:
- Golongan I: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
- Golongan II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008