JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menanggapi positif adanya inovasi pengolahan sampah yang mulai bermunculan di tengah masyarakat, seperti mesin pirolisis.
Namun, DLH mengingatkan bahwa pengolahan sampah, terutama yang berbasis energi termal, harus mengacu pada aturan teknis dan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyebut pengolahan sampah memang harus dilakukan, namun tidak sembarangan.
Ia melanjutkan, terdapat dua metode yang umum digunakan, yakni mekanik dan termal. “Secara mekanik tidak menimbulkan polusi, sedang secara termal ada menimbulkan polusi berupa emisi,” kata Chanifah saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA:Warga Cimahi Mulai Melek Pilah Sampah, DLH Catat Penurunan Volume dan Peningkatan Kesadaran
Chanifah menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar pengolahan sampah berbasis energi termal dilengkapi dokumen UKL-UPL jika kapasitasnya kurang dari 50 ton per hari. Sedangkan, jika lebih dari 50 ton, wajib menyusun dokumen Amdal.
“Ingin mengoperasikan pengolahan sampah menggunakan energi termal itu bisa, namun harus mempunyai izin, seperti izin usaha. Setiap enam bulan sekali harus meminta izin ke DLH setempat,” tegasnya.
Jika tidak ada pelaporan berkala dan tidak mengantongi izin, Chanifah menegaskan akan ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
“Jika tidak melaporkan, akan ada sanksi penaatan hukum lingkungan. Karena hal tersebut dikeluarkan oleh Kementerian LH,” tambahnya.
BACA JUGA:DLH Cimahi Antisipasi Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran, Soroti Penggunaan Wadah Sekali Pakai
Menurut Chanifah, sejauh ini sudah ada warga atau komunitas yang mengembangkan alat pencacah sederhana bahkan septictank khusus untuk kotoran hewan seperti kucing.
DLH Cimahi juga mencatat adanya perbaikan dalam kesadaran warga terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Warga di sejumlah kelurahan sudah mulai memilah sampah dari rumah meskipun implementasinya belum sepenuhnya merata.
Sejak digulirkannya aksi bersih-bersih pada 21 April hingga 1 Mei lalu, DLH mencatat sampah yang berhasil diangkut mencapai 200 ritase. Jumlah ini menjadi indikator bahwa penanganan sampah mulai menunjukkan kemajuan.