JABAR EKSPRES – Penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tengah mengalami sejumlah kendala, salah satunya persyaratan restrukturisasi. Seperti disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman beberapa waktu lalu.
“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ujarnya, dikutip Senin (5/5/2025).
Sebab, kata dia, restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar, sedangkan untuk piutang bernilai kecil, biaya restrukturisasi akan lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri.
BACA JUGA:Realisaasi Penghapusan Piutang UMKM Didepan Mata, Tembus Rp15,5 Tiliun!
Sementara itu, data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan piutang macet UMKM baru mencapai Rp486,10 miliar dan menjangkau 19.375 debitur.
Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun.
Adapun persyaratan restrukturisasi tersebut tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Kendati demikian, regulasi terbaru tampaknya menjadi angin segar bagi penghapusan piutang macet ini. Sebab, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menetapkan tidak perlu adanya restrukturisasi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Penghapusan Utang 70 Ribu UMKM Sudah Diverifikasi
“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” kata dia.
Namun, Maman menekankan perlunya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara.
Selain itu, ia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-RUPS. Menurut dia, hal ini perlu mendapat perhatian agar jajaran direksi baru itu segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, pengapusan piutang macet merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.