Syarat Pengajuan KUR BSI 2025, dari Kecil hingga Super Mikro

Syarat Pengajuan KUR BSI 2025, dari Kecil hingga Super Mikro
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025, dari Kecil hingga Super Mikro
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), sebagai lembaga keuangan berbasis prinsip syariah terbesar di Tanah Air, kembali membuka akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya namun terkendala permodalan, KUR BSI menjadi angin segar yang sangat ditunggu-tunggu.

Tiga Jenis KUR BSI yang Tersedia di 2025

Mengacu pada informasi resmi dari situs Bank Syariah Indonesia, terdapat tiga jenis produk KUR yang ditawarkan, masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha nasabah:

1. KUR Kecil

Baca Juga:Peluncuran GTA VI Mundur ke 2026, ini Alasan RockstarKlaim Saldo DANA Gratis hingga Rp50.000 Cukup Buka Amplop ini

Produk ini ditujukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana lebih besar untuk modal kerja maupun investasi.

Plafon pembiayaannya dimulai dari Rp100 juta hingga mencapai Rp500 juta.

2. KUR Mikro

Jenis ini cocok untuk pelaku UMKM yang membutuhkan dana dalam skala sedang, dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

3. KUR Super Mikro

Segmen ini menyasar pelaku usaha pemula atau usaha skala sangat kecil. Plafon pembiayaannya maksimal hingga Rp10 juta.

Semua jenis pembiayaan ini bebas dari biaya administrasi dan provisi.

Proses pengajuannya pun kini lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi BSI di (https://salamdigital.bankbsi.co.id).

Calon nasabah hanya perlu memilih jenis KUR yang diinginkan, mengisi formulir pengajuan, dan menunggu proses verifikasi dari pihak bank.

Syarat Umum Pengajuan KUR di BSI

Agar dapat mengakses fasilitas KUR BSI, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan kriteria usaha. Secara umum, berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin usaha resmi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk pengajuan dengan plafon tertentu.
  • Usaha telah berjalan aktif dan produktif minimal selama enam bulan.
  • Status kredit atau pembiayaan sebelumnya harus dalam kondisi lancar (kolektibilitas lancar).
0 Komentar