Dani juga mengingatkan seluruh sekolah wajib mematuhi aturan kuota maksimal sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023. Dalam aturan itu, jumlah siswa per kelas dibatasi sebanyak 28 orang untuk SD dan 32 orang untuk SMP. Pelanggaran terhadap daya tampung tidak akan ditoleransi
SPMB Kota Bandung 2025 Mulai Dibuka, Farhan Minta Warga Waspada Terkait Iming-Iming Oknum Curang
