JABAR EKSPRES – Waspada terhadap daftar pinjaman online atau pinjol ilegal yang resmi dikeluarkan OJK per Mei 2025.
Pinjol saat ini telah menjadi tren bagi beberapa kalangan untuk menjadi cara instan dalam mengatasi permasalahan keuangan.
Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang atau dana dengan cepat.
Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang yang harus diwaspadai dari pinjol yang tak mendapatkan izin OJK.
BACA JUGA: Bisa Jadi Ladang Cuan! Ini 5 Tanda Tempat yang Mengandung Emas, Apa Saja?
Ada beberapa pinjol ilegal yang merugikan Anda jika mencoba untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut.
OJK alias Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2025 yang lalu, merilis daftar jumlah pinjol yang tak memiliki izin.
Tercatat bahwa sebanyak 508 pinjol ilegal yang terdapat di Indonesia dan muncul dari berbagai situs.
Tak sedikit pula masyarakat yang terjebak pinjol ilegal ini harus mengalami intimidasi dari debt collector, mendapat bunga tinggi, dan data pribadinya tersebar.
Sementara itu, OJK juga di sisi lain telah merilis daftar pinjol resmi dan mendapatkan izin sebanyak 97 perusahaan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Ciri-ciri Uang Koin Kuno Indonesia yang Asli dan Palsu, Jangan Sampai Terkecoh
Daftar Pinjol Ilegal dari OJK
Sebagai pihak yang berwenang, OJK telah mengumpulkan daftar pinjol ilegal yang membahayakan masyarakat.
OJK telah menelusuri sejak Januari hingga Februari 2025 dan telah menemukan bahwa ada sebanyak 508 pinjol ilegal.
Untuk daftar pinjol ilegal tersebut, Anda bisa mengakses link di bawah ini:
Waspada dan hati-hati jangan tergiur dengan kemudahan dalam mencairkan dana jika tak mau menyesal di kemudian hari.*