JABAR EKSPRES – Banyak orang yang belum mengetahui bahwa ada shalat sunah yang dilakukan setelah shalat Jumat. Hal ini banyak dibahas oleh para sahabat.
Apakah anjuran tersebut memiliki dasar yang kuat? apakah Rosulullah pernah melakukan atau ada sahabat yang melihat Rosul melakukannya?
Berikut penjelasan lengkapnya dalam sebuah hadits yang pernah membahasnya secara khusus terkait shalat sunah yang dilakukan setelah selesai menjalankan shalat Jumat.
Baca juga : Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Shalat Fardhu Sesuai dengan Sunah
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا اَرْبَعًا
Jika seseorang dari kamu shalat Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat raka’at setelahnya (HR. Muslim:881)
Hal Hal Penting Hadis:
1. Dalam hadis tersebut terkandung dalil bahwa shalat Jum’at memiliki shalat sunnah setelahnya yaitu empat raka’at yg dikerjakan dua raka’at dua raka’at.
2. Dalam shahih Bukhari (937) dan Shahih Muslim (882) dari Ibnu Umar radhiallahu anhu,
“Bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sunnah setelah shalat Jum’at enam raka’at.”
Imam Ahmad berkata, “Jadi, jika seseorang ingin shalat 2 raka’at, maka kerjakanlah, jika ingin shalat 4 raka’at, maka kerjakanlah serta jika ingin shalat 6 raka’at maka kerjakanlah, karena shalat yg mana saja dari shalat-2 tsb dipandang baik, dan masing-2 dari semuanya biasa dilakukan Nabi ﷺ.
Baca juga : Naskah Khutbah Jumat: Keutamaan Menjaga Shalat, Niscaya Allah Akan Menjagamu
3. Shalat Jum’at tdk memiliki ratibah sebelumnya (shalat sunnah yg menyertai shalat wajib), karena Nabi ﷺ biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka Bilal pun mengumandangkan azan, kemu- dian setelah Bilal menyelesaikan azannya sehingga sempurna, maka Nabi ﷺ langsung khutbah tanpa terpisah (langsung).
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) berkata, “Menurut pendapat Asy-Sayafi’i dan mayoritas imam; bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan sejumlah shalat sunnah rawatib, dan Nabi ﷺ tidak menyebut shalat ratibah sebelum shalat Jum’at kecuali shalat sunnah ratibah setelahnya, maka dipahami bahwa shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah ratibah sebelumnya.”
Dasar pengerjaan sesuatu amal pada masa Nabi ﷺ; jika beliau tdk melakukan dan tdk mensya- ri’atkannya, maka meninggalkan- nya (amalan tsb) adalah sunnah.