Abu Syamah berkata, “Apa yg dilakukan sebagian sahabat, dimana mereka biasa mengerja- kan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at, maka shalat sun- nah yg dimaksud ialah shalat sunnah mutlak dan bukan termasuk perbuatan yg munkar. Justru perbuatan yg digolongkan munkar ialah keyakinan masyarakat awam dan sebagian orang yg mengaku-ngaku sebagai ahli fikih bahwa shalat sunnah yg dilakukan para sahabat ialah shalat sunnah sebelum shalat Jum’at.
