Kesbangpol Kota Banjar Gelar FGD untuk Cegah Aksi Anarki dalam Unjuk Rasa

JABAR EKSPRES – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk ‘Melahirkan Aksi yang Tidak Anarkis’ guna memperkuat pencegahan tindakan destruktif dalam demonstrasi. Kegiatan ini digelar di Aula Setda Kota Banjar, Rabu (30/4/2025), dengan melibatkan puluhan perwakilan organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, dan perguruan tinggi setempat.

Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi, antara lain Cipayung Plus, KNPI, BEM sekolah tinggi se-Kota Banjar, HMI, PMII, GMNI, dan IMM. Tujuannya adalah membangun sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan generasi muda guna menciptakan mekanisme penyampaian aspirasi yang tertib dan beretika.

Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Dedi Suryadi, menegaskan bahwa FGD ini merupakan respons atas maraknya aksi unjuk rasa di Tanah Air yang kerap berujung kericuhan.

BACA JUGA: Disdik Jabar Bakal Bentuk Satgas Awasi Medsos Guru

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, tetapi harus diimbangi tanggung jawab menjaga ketertiban. Kami ingin memastikan hak ini tidak disalahgunakan untuk tindakan anarkis,” ujarnya.

Sebagai narasumber, hadir tiga perwakilan pilar penegak hukum yakni AKP Jajang Wahyudin (Kasat Intel Polres Banjar), Akhmad Fakhri (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar), dan Lettu Eka Jaenal Arifin (Pasi Intel Kodim 0613 Ciamis), kehadiran mereka diharapkan memberikan perspektif hukum dan keamanan dalam mengelola aksi demonstrasi.

Dedi juga menyebutkan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang sebelumnya digelar bersama organisasi masyarakat (Ormas).

“Sebelumnya, kami telah berdiskusi dengan Ormas untuk memastikan aspirasi disalurkan tanpa kekerasan. Kini, kami perlu melibatkan generasi muda sebagai pihak yang kerap menjadi garda depan dalam unjuk rasa,” jelasnya.

BACA JUGA: OJK Jawa Barat dan Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Guna Meningkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah

Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan untuk membatasi hak berekspresi, melainkan membangun kesadaran berdemokrasi yang sehat.

“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara santun dan sesuai koridor hukum,” tegas Dedi.

Melalui FGD ini, Kesbangpol berharap tercipta budaya dialog yang produktif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, sehingga setiap aksi demonstrasi dapat berjalan damai tanpa mengganggu ketertiban umum. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan