JABAR EKSPRES – Heru Hanindyo salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan “vonis bebas” terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur minta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana.
Ia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.
Heru menjelaskan, penjualan nama yang dimaksud itu adalah perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur yang disebut berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul.
“Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi,” tuturnya.
Baca Juga:Di Hadapan Mahasiswa, Wagub Erwan Dorong Anak Muda Melek Hukum dan AIMenari dari Gang Sempit, Merayakan Hari Tari Dunia di Jantung Bandung
Selain pidana penjara, ketiga hakim ini dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurangan selama 6 bulan.
Ketiga hakim itu dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
