JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial RK berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung setelah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung.
RK berhasil diamankan di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39 Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada 14 Maret 2025 lalu, pukul 06.00 WIB setelah melakukan penyelidikan selama empat hari yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan RK merupakan hasil dari penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Baca Juga:Kendalikan Inflasi, Kemendagri Ingatkan Pemda Rutin Cek Harga PanganKebijakan Tarif AS, Danantara Pede Hadapi Guncangan Ekonomi Global
Agus menjelaskan, jika pelaku mendapatkan barang tersebut di wilayah Jakarta. Kemudian pelaku menjual barang tersebut dengan berbagai paket ukuran kecil yang dimasukkan kedalam sejumlah kacang kulit.
“Barang yang didapatnya dari Daerah Khusus Jakarta itu, dibagi paket siap jual berukuran kecil. Kemudian pelaku menyiapkan sejumlah kacang kulit dan mengeluarkan isinya,” katanya.
Agus menambahkan, jika sabu yang sudah dimasukan kedalam kacang kemudian akan di lem dan ditandai dengan titik dua berwarna hitam hingga nantinya disatukan dengan kacang lain yang tidak ditandai.
“Jadi emang pelaku mengaku ini untuk gak di curigai sama polisi dan masyarakat. Jadi kelihatan sekilas kaya kacang aja,” ungkapnya.
