Sejauh ini RK mengaku, bekerja seorang diri untuk menjual paket sabu tersebut. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
“Serta tujuh paket sabu yang sudah dimasukan ke dalam kulit kacang bertanda dua buah titik hitam. Guna memastikan keterangan yang diberikan oleh RK, kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutunya.
Atas perbuatannya, RK dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
