Modus Baru Sembunyikan Barang Bukti dalam Kacang Kulit, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soreang Bandung 

Barang bukti RK warga Soreang yang mengedarkan barang narkotika dengan modus baru dengan menjual memasukkannya ke dalam kacang kulit untuk mengelabui pihak kepolisian. Foto Istimewa
Barang bukti RK warga Soreang yang mengedarkan barang narkotika dengan modus baru dengan menjual memasukkannya ke dalam kacang kulit untuk mengelabui pihak kepolisian. Foto Istimewa
0 Komentar

Sejauh ini RK mengaku, bekerja seorang diri untuk menjual paket sabu tersebut. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

“Serta tujuh paket sabu yang sudah dimasukan ke dalam kulit kacang bertanda dua buah titik hitam. Guna memastikan keterangan yang diberikan oleh RK, kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutunya.

Atas perbuatannya, RK dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

0 Komentar