Dugaan Jual Beli Lapak Ilegal di Pasar Parakanmuncang Rugikan Rakyat dan Keuangan Daerah!

JABAR EKSPRES – Pasar Parakanmuncang yang terletak di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, kondisi Pasar Parakanmuncang bukan hanya kumuh secara fisik, tetapi juga dalam sistem pengelolaannya yang diduga merugikan pedagang sekaligus melanggar aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, diduga terjadi praktik pungutan liar dalam pengelolaan pasar. Sejumlah pedagang dipungut sejumlah uang dengan alasan untuk kepentingan keamanan dan kebersihan.

Ironisnya, meskipun pedagang telah membayar pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan, kondisi pasar tetap memprihatinkan: dipenuhi sampah, jalanan becek, serta aroma tak sedap yang menyengat.

Lebih parah lagi, mencuat dugaan adanya praktik jual-beli lapak secara ilegal. Kondisi ini memperburuk wajah Pasar Parakanmuncang, menjadikannya bukan hanya kumuh, tetapi juga semrawut dan tak tertata.

BACA JUGA: Pemda Sumedang Jangan Anti Investor, Pengamat Ekonomi: Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Ideal Menarik Swasta

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Bayu Kharisma, menilai bahwa praktik jual beli lapak secara ilegal sangat merugikan, baik bagi pedagang maupun keuangan daerah.

“Iya, jual beli lapak liar merugikan keuangan daerah, karena retribusi bisa dimanipulasi dan masuk ke pihak ketiga (oknum pengelola) bukan kas daerah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (28/4).

Bayu juga Bayu menjelaskan bahwa praktik jual beli lapak ilegal dapat menghambat regenerasi pedagang.

“Lapak jadi dikuasai “pemilik modal”, bukan pedagang kecil,” ujarnya.

Menurutnya, jual beli lapak tanpa regulasi resmi dapat menurunkan transparansi dan akuntabilitas. Efek domino dari praktik ini bisa memicu rent-seeking (pencarian rente) dan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA: Pengamat Dorong Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Cepat Dilakukan : Itu Pusat Aktivitas Ekonomi Rakyat!

Sebagai informasi, praktik rente dalam ekonomi merujuk pada upaya individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah atau meningkatkan produktivitas, melainkan melalui eksploitasi kekuasaan atau koneksi politik.

Menanggapi dugaan jual beli lapak ilegal di Pasar Parakanmuncang, Bayu merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang segera melakukan langkah konkret.

“Lapak jadi dikuasai “pemilik modal”, bukan pedagang kecil,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan