Sebaran Kucing Liar di Kota Bandung Capai 15.000 Ekor, DKPP Bakal Lakukan Sterilisasi dan Vaksin Rabies

JABAR EKSPRES – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, mencatat tahun 2022 sebaran kucing liar di Kota Kembang capai kurang lebih 15.000 ekor.

Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan jika tidak segera ditangani, karena berpotensi memicu penyebaran penyakit, mengganggu lingkungan, serta menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.

Guna menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh mengungkapkan, DKPP bakal menggulirkan dua program unggulan secara simultan yakni vaksinasi rabies dan sterilisasi massal kucing liar.

Pihaknya akan berkolaborasi dengan komunitas pecinta hewan Kota Bandung untuk menggelar kegiatan vaksinasi rabies sekaligus pemeriksaan kesehatan hewan di kawasan Botanical Garden, Kota Bandung pada 11 Mei 2025 mendatang.

BACA JUGA: Pasca Lebaran, Penitipan Kucing Kembali Lengang, Namun Tantangan Masih Ada

Langkah tersebut merupakan strategi pengendalian populasi serta pencegahan penyebaran penyakit zoonosis di wilayah perkotaan.

“Kegiatan ini tidak hanya menyasar hewan peliharaan milik warga, tetapi juga bentuk edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan. Rabies adalah ancaman serius, dan upaya pencegahannya harus dilakukan secara kolektif,” ujar Wilsandi, Jumat (25/4).

Tak hanya berhenti di sana, DKPP juga mulai melangkah lebih jauh dalam upaya pengendalian populasi kucing liar. Melalui program sterilisasi massal, ditargetkan sekitar 1.000 ekor kucing liar akan ditangani tahun 2025. Program dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis wilayah dan data lapangan.

“Dari hasil pemetaan, terdapat 17 kelurahan yang teridentifikasi sebagai titik sebaran populasi kucing liar tertinggi. Pelaksanaan sterilisasi akan dimulai 6 Mei mendatang, dengan metode intervensi per kelurahan secara bergilir,” jelasnya.

BACA JUGA: Fungsi Mata Kucing yang Menempel di Spakbor Sepeda Motor

Sterilisasi dipilih sebagai langkah paling etis dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Menurut Wilsandi, pendekatan ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan sebagai bentuk kontrol populasi yang tidak merusak ekosistem.

“Undang-undang melarang eliminasi atau pemusnahan hewan liar secara brutal. Maka solusi yang paling rasional adalah sterilisasi atau kastrasi. Ini juga membantu untuk mendapatkan data akurat mengenai populasi, sehingga intervensi kebijakan ke depan bisa lebih terukur,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan