Masih Dirahasiakan Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Banjar, Ini Kisaran Tunjangan Diterima DRK dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar! 

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Banjar berinisial DRK yang menyebabkan kerugian negara terus bergulir. Kerugian negara dengan total Rp3,5 miliar tersebut tidak hanya dinikmati oleh DRK secara personal, melainkan oleh seluruh anggota DPRD Banjar periode 2017-2021. Jumlahnya hingga puluhan orang.

Bahkan, jika nilai itu dibagi dengan jumlah total anggota DPRD dan lamanya periode menjabat, uang yang DRK terima tidak mencapai setengah dari total tersebut.

“Seluruh anggota dewan periode tersebut wajib mengembalikan kerugian negara,” tegas Sri Haryanto dalam wawancara khusus dengan Jabar Ekspres belum lama ini.

Baca Juga:Dampak Perang Dagang AS-Cina, Perajin Tahu Cibuntu: Cuma Empat HarianReaktivasi Jalur Kereta Api Jabar Butuh Proses Panjang?

Dalam kasus ini, Kejaksaan menyoroti ironi kenaikan tunjangan anggota dewan di tengah pandemi COVID-19, ketika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. Di saat rakyat berjuang, tunjangan wakil rakyat justru melonjak signifikan. (CEP)

0 Komentar