Merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), masyarakat sudah seharusnya mendapatkan hak kenyamanan saat berkendara di jalan raya, termasuk tak selalu terjebak macet.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, mengatur tentang prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan dan pengelolaannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan juga merupakan acuan hukum terkait jalan.
Adapun kendala sementara ini, belum terwujudnya pembangunan JLC, dinilai ada di Pemerintahan Kota Bandung yang sampai sekarang belum ada kesiapan, untuk rencana akses jalan pengurai kemacetan di Jalur Neraka tersebut.
Baca Juga:Miris, Warga Pelosok KBB Tandu Pasien Gegara Jalan Rusak!Dewan Kritik Statement Wali Kota Bandung Terkait GSG Arcamanik : Harus Sesuai Izin!
“Tinggal Kota Bandung yang mempersiapkan saja. Kalau kita (Kabupaten Bandung) sudah siap,” pungkas Dadang. (Bas)
