Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

JABAR EKSPRES – Komisi V DPRD Jabar menyayangkan penghapusan rencana kucuran hibah ke sejumlah pesantren pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Menurutnya, langkah itu tidak selaras dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari mengungkapkan, kondisi itu tentu sangat disayangkan. Hal itu juga berkaitan hilangnya menu “Pesantren” dalam input SIPD tahun anggaran 2026.

“Menu pesantren itu sempat tidak ada, tapi ini mau diperbaiki. Itu kan kelalaian. Karena tidak sejalan dengan semangat Perda Pesantren,” terangnya di sela rapat antara Komisi V dengan sejumlah OPD terkait kucuran hibah itu.

BACA JUGA: Gugus Tugas PKPJ Desak Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Sumedang Cepat Dilakukan, Bangunan Kios Rawan Rubuh

Zaini menerangkan, semestinya akses dukungan bantuan terhadap pesantren di Jabar itu tetap perlu dibuka. Bicara pesantren itu tidak hanya santri tapi juga mulai dari Kyai, kitab, masjid atau langgar termasuk bangunannya.

Mestinya daerah melalui APBD tetap memberikan porsi yang luas. Hal itu juga sejalan dengan amanat Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Itu kan jelas bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren salah satunya adalah Pemerintah Daerah,”cetusnya.

BACA JUGA: Radya Anom: Bupati Bogor Rudy Susmanto Putra Trah dari Sumedang Larang

Kondisi ini kan juga menyikapi kebijakan Gubernur Jabar yang melarang aksi penggalangan dana di jalan, termasuk untuk pembangunan masjid.

“Ini perlu dicarikan solusi komperhensif. Salah satunya bisa melalui akses SIPD tersebut,” bebernya.

Menutur Zaini, jumlah pesantren di Jabar itu tidak sedikit, bisa dibilang terbesar di Indonesia.

Berdasar satu data Kemenag, tercatat jumlah pesantren di Jabar itu tembus 12.121 pada tahun ajaran 2023. Angka itu terbanyak jika dibandingkan provinsi lain.

BACA JUGA: Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

Sebelumnya, sejumlah yayasan pesantren di Jawa Barat nampaknya harus ikut mengencangkan ikat pinggang di 2025. Karena, kucuran dana hibah terpotong. Hal tersebut,  dampak dari kebijakan pergeseran anggaran 2025.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar Andrie Kustria Wardana turut mengkonfirmasi terkait pergeseran anggaran hibah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan