Tak Diam, Alumni Smansa Desak Peninjauan Putusan Sengketa Lahan oleh PTUN

JABAR EKSPRES – Respons keras datang dari barisan Ikatan Alumni SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung terkait putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara sengketa lahan antara sekolah mereka dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalam perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG, pengadilan memenangkan PLK sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.450 meter persegi—putusan yang langsung memantik gelombang kekecewaan dari para alumni.

Kordinator Tim Careteker Smansa 1 Bandung, Arief Budiman menyebut, putusan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.

“Kita sangat menyayangkan putusan ini karena bertentangan dengan semangat hukum yang bersih dan berkeadilan. Ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi tentang bagaimana hukum harus ditegakkan secara jujur dan objektif,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

BACA JUGA: Ribuan Massa Aksi Solidaritas Palestina Kecam Penghianatan Israel Terkait Gencatan Senjata di Gaza

Menurutnya, putusan ini sampai menyentuh sisi moral dan psikologis para alumni serta masyarakat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas.

Arief menegaskan, keberatan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kebenaran.

Maka dari itu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian langkah hukum dan advokasi lanjutan. Pertama, Tim Caretaker akan melakukan kajian yuridis secara menyeluruh terhadap substansi dan dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Kajian ini akan melibatkan ahli hukum dan akademisi guna memastikan analisis obyektif dan konstruktif.

Kedua, alumni akan bersinergi dengan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas putusan yang dinilai tidak merepresentasikan keadilan substantif.

Dikatakan Arief, perjuangan ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum, melainkan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

“Ini bukan tentang nostalgia almamater. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk memastikan hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan, tetapi sebagai wajah keadilan yang melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Arief.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan