Arief menyampaikan, pernyataan keberatan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Ketika suara warga sipil, dalam hal ini komunitas alumni pendidikan, mengambil sikap kritis terhadap putusan pengadilan.
“Semua itu menunjukkan partisipasi publik dalam menegakkan keadilan masih hidup dan kuat. Sebab sejatinya, keadilan bukan milik institusi, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (dam)
