JABAR EKSPRES – Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar), mengaku akan mengajukan banding atas adanya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari perkara sengketa lahan SMAN 1 atau SMANSA Kota Bandung.
Selaku tim kuasa hukum SMAN 1 Kota Bandung, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan bahwa pihaknya beberapa langkah untuk melakukan banding atas perkara sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Karena kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Sehingga akan ada sesuatu hal yang akan kita pertimbangkan,” ujarnya, Sabtu (19/4).
Meski belum menerima hasil putusan PTUN atas perkara tersebut secara fisik, Arief mengaku bahwa pihaknya kini telah menyiapkan beberapa berkas untuk melakukan proses banding.
BACA JUGA:Kalah dari Gugatan Sengketa Lahan, Ribuan Siswa SMANSA Bandung Terancam!
“Kami belum menerima putusan fisiknya, kemarin hanya (hasil) putusannya saja. Mungkin satu atau dua hari (ke depan) baru kita dapat berkas lengkapnya, dan pasti kita akan pelajari dulu hasil putusannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arief menuturkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindaklanjuti hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN tersebut.
“Karena ini kaitannya dengan kepentingan umum dan sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan dan fakta yang ada, kan harus seimbang. Dan kami juga sudah mengajukan bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, dan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau Smansa Bandung.
BACA JUGA:Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.