Tanggapi Putusan PTUN soal Sengketa Lahan SMANSA Kota Bandung, Biro Hukum Jabar: Ajukan Banding!

Ilustrasi: Peserta didik SMA Negeri 1 Kota Bandung memasuki area sekolah. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Peserta didik SMA Negeri 1 Kota Bandung memasuki area sekolah. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar), mengaku akan mengajukan banding atas adanya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari perkara sengketa lahan SMAN 1 atau SMANSA Kota Bandung.

Selaku tim kuasa hukum SMAN 1 Kota Bandung, Analis Hukum Ahli Madya  Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan bahwa pihaknya beberapa langkah untuk melakukan banding atas perkara sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Karena kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Sehingga akan ada sesuatu hal yang akan kita pertimbangkan,” ujarnya, Sabtu (19/4).

Baca Juga:Dampak Hujan Angin di Cipeundeuy KBB Rusak Belasan Rumah, Satu Warga Tersambar PetirSoroti Pengelolaan Sampah di Bandung, Farhan Sebut Perlu Paradigma Baru

Lebih lanjut Arief menuturkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindaklanjuti hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN tersebut.

“Karena ini kaitannya dengan kepentingan umum dan sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan dan fakta yang ada, kan harus seimbang. Dan kami juga sudah mengajukan bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, dan tidak ada masalah,” pungkasnya.

0 Komentar