Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan

JABAR EKSPRES – Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis di sebuah home industry rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, Gang Bakti IX, Kebon Manggu, RT 02 RW 18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat (18/4/25).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Sandi Hermawan alias SH, Muhammad Rafly alias MR, dan Dimas Arya Pratama alias DAP. Salah satu dari mereka, DAP, ternyata merupakan seorang chef di hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat.

Kontrakan tempat para tersangka beroperasi itu bahkan baru mereka tempati selama satu hari sebelum digerebek aparat. ”Saya berprofesi sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat. Jadi chef di hotel bintang lima,” ujar DAP dalam konferensi pers Satnarkoba Polres Cimahi di lokasi.

DAP mengaku, alasan dirinya nekat memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau sintetis bukan karena gaji sebagai chef yang tidak mencukupi, tapi karena ingin memenuhi kebutuhan lainnya.

”Karena ada kebutuhan lebih dan mengambil jalan pintas produksi itu (sinte),” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan berwarna bening dan merah yang digunakan sebagai campuran dalam pembuatan tembakau sintetis.

”Kalau yang bening ada campuran Riklona, kalau yang merah Antimo. Kalau yang putih kan lebih mahal, kalau yang merah lebih murah,” ujar DAP.

Ia menambahkan, campuran tersebut sengaja dipakai agar efek narkotika bertahan lebih lama saat dikonsumsi.

”Jadi dicampur itu biar lebih long durasi aja dalam pemakaiannya. Kalau harganya, yang 5 mili 1 juta, kalau yang 10 mili 2 juta,” katanya.

DAP juga mengaku bahwa sasaran pasar dari produk ilegalnya tersebut mayoritas adalah kalangan pekerja dan mahasiswa. Ia biasa menjualnya swcara online.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, dari ketiga tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. DAP bertugas memproduksi narkotika, sementara SH dan MR bertugas sebagai pengedar.

”Mereka kami amankan karena menyimpan, menawarkan, menjual, dan memproduksi narkotika. Mereka melanggar pasal 114 dan atau 112 atau 113 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Niko.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan