Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa beberapa botol cairan yang diduga mengandung zat narkotika dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.
”Jadi dari 1.350 mililiter itu bisa dibuat 3,5 kg sinte. Tentunya dari operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ungkapnya.
Niko menambahkan, keuntungan dari penjualan narkotika tersebut bisa mencapai angka fantastis hingga Rp350 juta. ”Ancaman pidana untuk pelaku bisa sampai penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” terang Niko.
Baca Juga:Sukses Libas Tuan Rumah 8-0 di JSSL Singapore 7’s 2025, Tim MilkLife Shakers Puncaki KlasemenFasilitasi Warga Berinvestasi Emas, Pegadaian Kanwil Jabar Kembali Gelar Bazar Emas
Saat ini, polisi masih terus mendalami asal-usul bahan baku pembuatan narkotika tersebut. (mong)
