Update Kasus Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung, Polda Jabar: Ada Kemungkinan Korban Bertambah!

Dok. Polda Jabar saat rilis kasus dugaan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang menjerat oknum dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Polda Jabar saat rilis kasus dugaan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang menjerat oknum dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penahanan terhadap oknum Dokter Residen Spesialis Anestesi, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berinisial PAP (31) usai diduga melakukan tindak asusila kepada keluarga pasiennya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam perkara ini kemungkinan besar korban tidak berjumlah satu orang.

“Ada kemungkinan (korban bertambah),  tetapi kami akan tetap menunggu (laporan) dari korban yang berikutnya,” ucapnya Kamis (10/4).

Baca Juga:Kemenangan Barcelona Tambah Koleksi Gol Raphinha, Semakin Dekat Saingi Rekor Messi!Begini Jurus BNI Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah!

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” ungkapnya.

Maka dari itu, dalam kasus ini Hendra menuturkan bahwa pihaknya khususnya melalui Ditreskrimum Polda Jabar akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga tuntas.

Pelaku yang merupakan mahasiswa dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Universitas Padjadjaran (Unpad), terpaksa harus diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual kepada salah seorang keluarga pasien yang tengah menunggu keluarganya dirawat di RSHS Bandung.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku berinisial PAP setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polda Jabar pada Tanggal 18 Maret 2025 lalu.

0 Komentar