JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus korupsi Program Bandung Smart City kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi salah satunya mantan ajudan Dadang Darmawan yang kini menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Dishub Kota Bandung Ferlian Hady.
Dalam penyampaiannya kepada majelis hakim dan JPU KPK, Ferlian Hady mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Ema Sumarna melalui sekretaris pribadinya (Sekpri) Fizar Ramdhan.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Antrean, Samsat Cimahi Terapkan Ganjil Genap untuk Pemutihan PajakGelar Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, Bupati Herdiat Serukan Peningkatan PAD
Namun, karena terlanjur berada di bandara, Ferlian Hady menyebut bahwa Dadang Darmawan kembali memerintahkan agar uang titipan Rp50 juta tersebut disimpan hingga dirinya pulang dari Jepang.
“Setelah pulang dari Jepang, pak Dadang menyampaikan lagi kepada saya untuk memisahkan uang sebesar Rp30 juta untuk dimasukan kedalam amplop,” ungkapnya.
“Terus sisanya lagi pada bulan Januari 2023 uang sebesar Rp10 juta untuk Ema Sumarna yang saya serahkan melalui saudara Fizar Sekpri Pak Ema Sumarna di ruang kerjanya, dan sisanya Rp10 juta-nya lagi saya serahkan kepada Dadang Darmawan di ruangannya yang menurutnya akan digunakan untuk menutup biaya operasional,” ungkapnya.
