Ferlian Hady mengaku, selama menjabat sebagai ajudan Dadang Darmawan, baru pertama kali mendapatkan perintah tersebut. “Hanya itu saja Pak (yang 50 juta),” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ema Sumarna resmi dijatuhi dakwaan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 12B jo Pasal 18 Undangan-undangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Ema Sumarna diduga telah menerima gratifikasi atau suap hingga senilai Rp626.750.00 yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung selama kurun waktu tahun 2020-2023.
(San).
