JABAR EKSPRES – Mengantisipasi antrean panjang pasca libur Lebaran, Samsat Kota Cimahi resmi menerapkan sistem ganjil genap untuk pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 8-28 April 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengurai kepadatan wajib pajak yang datang setelah masa cuti bersama.
Reni melanjutkan, sistem ini diterapkan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan dan tanggal pelayanan. “Penyesuaiannya berdasarkan tanggal. Misalnya, pada 8 April yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor genap yang dapat dilayani,” jelas Reni.
Baca Juga:Gelar Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, Bupati Herdiat Serukan Peningkatan PADTerjatuh saat Gunakan Perahu Wisata, Seorang Remaja 12 Tahun Hilang Usai Tenggelam di Waduk Saguling KBB
“Jadi, masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada di antara tanggal 28 Maret hingga 8 April tetap bisa mengurus pajaknya tanpa terpengaruh sistem ganjil genap,” lanjutnya.
Untuk kemudahan akses informasi, Reni menuturkan, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Samsat Cimahi di nomor 0821-3070-3531 dan 0813-2047-3454.
“Atau mengakses akun Instagram resmi @samsatcimahi,” tandas Reni. (Mong)
