Sementara untuk Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Tenaga Pendidik itu dapat dialokasikan dari Dana BOS dan menjadi kebijakan Sekolah, sepanjang program tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS).
” Satu tahun sebelumnya sudah terprogram dalam penyusunan RKAS, di sekolah masing masing, baik jenjang Pendidikan SMP maupun Sekolah Dasar. ( ** )
