JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wendi mendapati laporan perusahaan di daerah pemilihannya masih mengabaikan kewajiban mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya hal ini, tidak sesuai sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Saya daerah pemilihan wilayah Kecamatan Cipatat, dan saya mendapat laporan keluhan warga soal PT Charoen Pokphand Jaya Farm, mulai dari pencemaran limbah hingga penyaluran CSR perusahaan ke warga,” ujar Wendi saat dihubungi, Selasa 25 Maret 2025.
Baca Juga:Polrestabes Bandung Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 1446 Hijriyah!112 Warga Banjar Ikut Pelatihan Kerja ‘Pusaka Bakti’, Dapat Uang Transport Rp75 Ribu per Hari
Berdasarkan data yang diberikan oleh Wendi, sedikitnya terdapat 5 Rukun Warga (RW) tersebar di Desa Ciptaharja dan Cipatat yang berdampingan dengan PT Charoen Pokphand Jaya Farm.
Dari 5 RW itu, sedikitnya terdapat 1.118 rumah yang secara langsung berdampingan dengan perusahaan tersebut.
“Mereka itu dalam 15 hari bisa menghasilkan 1.600 ekor ayam, masa CSR yang diberikan oleh perusahaan hanya dari pendapatan limbah saja. Itupun hanya Rp10 juta per tahun,” katanya.
“CSR ke Desa Ciptaharja pun engga ada, kami kaget. Ini harusnya ada untuk warga terdampak limbah perusahaan, dan CSR nya seperti apa,” sambung Wendi.
Bahkan, Wendi memprediksi, potensi dana CSR di perusahaan tersebut sangat besar dengan estimasi 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan. Dana ini seharusnya dapat mendukung pembangunan wilayah, mulai dari infrastruktur fisik, hingga program sosial.
“Ini sangat ironis. Dana CSR yang seharusnya membantu pembangunan malah tidak dimanfaatkan. Perusahaan-perusahaan seperti seakan tidak memiliki tanggung jawab sosial yang seharusnya mereka emban,” tegasnya.
