Karena itu, kata Wendi, pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat untuk segera bertindak tegas dengan merangkul sektor usaha untuk memaksimalkan manfaat dana CSR bagi masyarakat.
Selain itu, Wendi juga mendesak pembentukan tim pengawasan CSR yang lebih efektif agar Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Boleh sekali perusahaan-perusahaan membuka peluang usahanya di Bandung Barat, tapi jangan dong bentuk sosialnya kepada masyarakat seperti apa,” katanya.
Baca Juga:Polrestabes Bandung Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 1446 Hijriyah!112 Warga Banjar Ikut Pelatihan Kerja ‘Pusaka Bakti’, Dapat Uang Transport Rp75 Ribu per Hari
Ia menambahkan, pihaknya memastikan akan terus mengawal implementasi Perda soal TJSLP dan mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Pelanggar CSR dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya. (Wit)
