Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!

Ilustrasi: Rupiah. Dok Pixabay
Ilustrasi: Rupiah. Dok Pixabay
0 Komentar

Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Pada tahun 2024 lalu, ada sebanyak 12 pengaduan perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga:Bebas Denda dan Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Warga LegaDua Kali Lebaran di Pengungsian, Warga Korban Pergerakan Tanah Rongga Tagih Janji Pemerintah

“Sangsinya, perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar