Gas LPG Tidak Sesuai Takaran di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tersangka saat melakukan pengukuran gas elpiji 12 kilogram. (foto/ANTARA)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tersangka saat melakukan pengukuran gas elpiji 12 kilogram. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ungkap kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji yang tidak sesuai takaran di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

Kemudian, Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian takaran.

Baca Juga:Perkuat Daya Saing di Kawasan Industri, Wamenperin: Bisa Pacu Ekonomi Naik 8 Persen!Kecelakaan Bus Rombongan Umrah di Arab Saudi, 6 WNI Meninggal Dunia

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

0 Komentar