Diduga SYL Bayar Visi Law Office Gunakan Uang Hasil Korupsi

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duga mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office gunakan uang hasil dari korupsi.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

Asep mengatakan pihaknya telah menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).

BACA JUGA: Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL ini akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardiak Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Perberat Vonis SYL jadi 12 Tahun

Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan pengacara Donal Fariz.

Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syl saat kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan