Diduga SYL Bayar Visi Law Office Gunakan Uang Hasil Korupsi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (foto/ANTARA)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duga mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office gunakan uang hasil dari korupsi.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

Ia juga menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL ini akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.

Baca Juga:Satgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan Soal MinyaKitaDilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Dedi Mulyadi akan Beri Kompensasi 3 Juta pada Tukang Becak dan Sopir Angkot 

Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syl saat kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.

0 Komentar