Sengketa Lahan Cicalengka, Ahli Waris Tawari Damai, Tapi Belum Ada Itikad Baik dari Pihak Lain

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah jadi sorotan. Pasalnya, ahli waris yang ingin mengambil haknya disebut sebagai mafia tanah.

Di sisi lain, sejumlah warga pun mengaku mengantongi izin serta pemberkasan, sehingga mengklaim punya hak atas sebidang tanah tersebut.

Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih, yakni Handi Burhan (55) mengatakan, persidangan dan pembuktian fakta sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kalau sekarang ada ungkapan saya mafia tanah atau penyerobotoan dan sebagainya, itu kan sudah terbukti di pengadilan bahwa kita melakukan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (20/3).

Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.

BACA JUGA: Viral! Seorang Nenek di Cicalengka Minta Tolong pada Gubernur Jabar, Tanahnya akan Dieksekusi

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Jadi darimana kategori saya mafia tanah, kan bingung saya juga. Dan sekarang saya mencari keadilan kemana gitu. Jadi tahapan demi tahapan sudah saya penuhi, sudah saya jalankan dan sudah saya ikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” beber Handi.

Menurut Handi, jauh sebelum ke pengadilan, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi, bahkan mengadakan penyerahan secara sukarela dari keluarga Apud.

Handi mengaku, yang dilakukan tidak ada unsur paksaan atau tekanan apalagi sifatnya pengancaman, bahkan keluarga Apud Kurdi dinilai berhubungan baik dengan keluarganya.

Pada lahan yang dipersoalkan tersebut, selain sudah berdiri sejumlah rumah warga, terdapat bangunan sekolah dasar yang aktif dari Yayasan Pendidikan Bina Muda.

“Sekarang kalaupun nanti pada akhirnya tanggal 8 April 2025 akan terjadi eksekusi, itukan akibat dari resiko yang sudah diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh saya,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan