Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret, Kemenag Siapkan Proses Rukyatul Hilal di 33 Titik

Ilustrasi hilal penetapan idul fitri/Lucas Pezeta-Pexels
Ilustrasi hilal penetapan idul fitri/Lucas Pezeta-Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Penetapan (Isbat) untuk menentukan awal Syawal 1446 Hijriah atau Idul Fitri 2025 pada 29 Ramadhan, yang bertepatan dengan 29 Maret 2025.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa Sidang Isbat akan dilaksanakan pada tanggal tersebut, seperti yang biasa dilakukan pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadhan.

“Sidang Isbat awal Syawal 1446 H akan digelar pada 29 Maret 2025. Sidang ini penting karena berfungsi untuk menentukan kapan umat Islam merayakan Idul Fitri,” kata Abu Rokhmad di Jakarta.

Baca Juga:Sufmi Dasco Bantah Isu Sri Mulyani Mundur Penyebab IHSG AnjlokPenghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Hanya Sekali, Dedi Mulyadi Minta Warga Tak Sia-siakan Kesempatan Ini!

Abu menjelaskan bahwa dalam penentuan awal Syawal, Kemenag menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung) sebagai bagian dari ajaran Islam, yang sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 Tahun 2024.

Fatwa ini menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan kedua metode tersebut secara nasional.

Secara astronomi, konjungsi atau ijtimak akan terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57.58 WIB, yang berarti hilal (bulan sabit) diperkirakan berada pada posisi minus tiga di Papua dan minus satu di Aceh saat matahari terbenam.

“Data astronomi ini akan kami verifikasi melalui mekanisme rukyat,” tambah Abu.

Abu menjelaskan bahwa pelaksanaan Rukyatul Hilal mengandung dua dimensi. Pertama, dimensi ta’abbudi, yaitu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW yang sudah dilakukan sejak dahulu untuk mengawali dan mengakhiri puasa.

Fatwa MUI menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah harus menggunakan kedua metode ini.

Kedua, dimensi pengetahuan, yaitu konfirmasi atas data astronomi yang diperoleh melalui rukyat di lapangan. “Kami akan menggunakan alat yang canggih dalam proses rukyat,” ujar Abu.

Baca Juga:Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Mendagri soal Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian Intensifkan Penertiban Perumahan, Pemkab Sumedang Akan Mintai Keterangan SBG dan Bumi Pasir Nanjung Indah

Rukyatul Hilal akan dilakukan di 33 titik di seluruh Indonesia, dengan satu titik di setiap provinsi, kecuali Bali, yang tidak menggelar rukyat karena bertepatan dengan perayaan Nyepi.

“Di provinsi Bali dalam suasana Nyepi. Sehingga rukyatul hilal tidak kita gelar di sana. Kita saling menghormati,” kata dia.

0 Komentar