JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tegaskan setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak.
Hal tersebut di sampaikan Mendag terkait ditemukannya beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran.
“Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus,” ujar Budi dikutip dari ANTARA, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Akibat Kurangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Bogor
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui terkait temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
Ia mengungkapkan masalhan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.
BACA JUGA: Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Mendagri soal Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian
Menurutnya, setiap tindak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.
“Kan Undang-undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” katanya.
Ditemukannya beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan berasal dari beredarnya video singkat di laman YouTube Short.
BACA JUGA: Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Minyakita
Di dalam video tersebut, seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.
Moga juga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.