JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tegaskan setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak.
Hal tersebut di sampaikan Mendag terkait ditemukannya beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran.
Ia mengungkapkan masalhan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:Dorong Partisipasi Masyarakat, Platform Cimahi Muncul Hadir Berbasis WebJelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan
“Kan Undang-undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” katanya.
Moga juga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.
