Pemerintah Didesak Tindak Pelaku Pelarangan Ibadah Jemaat UNAI

Jemaat UNAI saat ditemui di Universitas Advent Indonesia, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Sabtu (15/3). Fok Jabar Ekspres/Suwitno
Jemaat UNAI saat ditemui di Universitas Advent Indonesia, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Sabtu (15/3). Fok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Sebagai anggota sekaligus ketua jemaat, ungkap Joni, dirinya telah mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Pemerintahan Pusat.

“Saya sebagai anggota sekaligus ketua gereja dan masih aktif sebagai pengurus yayasan universitas menyesalkan hal ini.
Kami mohon pak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, Menristekdikti, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar dan Pangdam tolong memperhatikan hal ini,” sambungnya.

Pihaknya berharap pemerintah bisa memperhatikan kondisi Jemaat UNAI agar bisa beribadah dengan baik dan diberikan tempat seperti sebelumnya.

Baca Juga:Banjir Bandang Terjang Underpass Padalarang, Puluhan Rumah TerendamLDII Kota Bandung Gelar Pasar Murah Ramadan Bagi 1.000 Penerima Manfaat, Rp50 Ribu Dapat Banyak

“Keresahan dan ke khawatirkan ini sudah kami sampaikan di setiap rapat tapi mereka tidak merespons sama sekali,” ujarnya.

“Jadi memang persoalan ini pasti berlanjut kalau ketua yayasan tidak mengeluarkan kebijakan secara strategis maka ini pihak luar akan masuk,” sambungnya.

Ketua Jemaat UNAI lainnya, K. Aritonang menambahkan, gereja itu harus berlandaskan aturan. Namun, mereka enggan untuk tunduk.

Namanya beribadah kita masuk ke sebuah gereja, kalau disana dikatakan gereja saya sendiri akan gabung. Kalau namanya gereja itu harus berlandasan aturan gereja. Tetapi mereka tidak mau tunduk disitu, artinya bukan gereja dong.

“Di sana ada aturan A Spiritual Master Plan, kami enggak melarang mereka yang di sana tapi beri kami yang berpegang teguh aturan gereja untuk mendapatkan tempat,” ujarnya.

“Seandainya NDG dikasih itupun beres, tapi saya lihat mereka gamau memberikan itu. Semantara gereja yang diberikan yayasan itu kan hanya untuk mahasiswa, dan pegawai aktif. Tapi kita pikir kan ini tidak berdasarkan aturan sidang gereja,” tandasnya. (Wit)

Laman:

1 2
0 Komentar