JABAR EKSPRES – Terkait beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita yang tidak sesuai takaran, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Mendag menjelaskan terkait tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh produsen dan distributor terhadap isi MinyaKita, memang benar terjadi.
Namun, Budi memastikan bahwa produsen dan distributor yang menjual sesuai dengan aturan juga masih banyak dipasaran.
Baca Juga:Diprediksi Masih Hujan, Modifikasi Cuaca Bakal Dilakukan di Momen MudikPendaftaran Resmi Dibuka, Pemkot Bandung Siapkan 259 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2025
Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PTKN) dan Satgas Pangan terdapat beberapa perusahaan yang sudah ditutup yakni PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati.
Untuk produsen dan distributor yang nakal akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun ditutup izin usahanya.
Dalam aturan tersebut, bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi.
