JABAR EKSPRES – Terkait beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita yang tidak sesuai takaran, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Mendag menjelaskan terkait tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh produsen dan distributor terhadap isi MinyaKita, memang benar terjadi.
Namun, Budi memastikan bahwa produsen dan distributor yang menjual sesuai dengan aturan juga masih banyak dipasaran.
“Masyarakat tidak perlu panik, artinya itu kan memang ada pelanggaran. Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, kan banyak pasokan kita,” kata Budi.
BACA JUGA: Takaran MinyaKita Disunat, Pedagang di Bandung Barat Khawatir Dagangannya Tak Laku
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan baik di tingkat produsen maupun pengemas ulang atau repacker MinyaKita.
Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PTKN) dan Satgas Pangan terdapat beberapa perusahaan yang sudah ditutup yakni PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati.
Untuk produsen dan distributor yang nakal akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun ditutup izin usahanya.
“Harapan kami semua dilakukan yang benar, karena saya yakin juga tidak semua melakukan yang salah, karena yang beradar di pasar itu juga banyak yang benar,” ujarnya.
BACA JUGA: Sidak Pasar di Cimahi, Polisi Temukan Dugaan MinyaKita Kurang Takaran
Produsen dan distributor yang melakukan kecurangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi.
Penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
BACA JUGA: Polemik MinyaKita Bikin Gaduh, Begini Kata Mendag!
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MinyaKita dan distributor, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.