Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag Minta Warga Tak Perlu Khawatir

Ilustrasi: Seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

0 Komentar