JABAR EKSPRES – Pemerintah terus bergerak dalam menyelesaikan proses seleksi dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Keputusan ini juga sejalan dengan hasil rapat antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK.
Agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai jadwal, BKN telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga:Kabar Gembira! BLT BBM 2025 Cair Rp300 Ribu, Cek Jadwal dan Cara Klaim Agar Tak KetinggalanVideo Bu Bidan Rita Viral di Medsos, Netizen Berbondong-bondong Cari Linknya
Dalam surat tersebut, BKN meminta agar setiap instansi segera mengusulkan dan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK.
Dengan begitu, semua tahapan administrasi bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“BKN menginstruksikan agar semua instansi tetap melanjutkan proses usulan dan penetapan NIP CPNS serta PPPK, hingga pengangkatan selesai,” ujar Prof. Zudan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 pada Senin (10/03/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN.
Lantas, kapan tepatnya pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan? Berikut rincian jadwal lengkapnya:
1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024, ada beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan:
- Usul penetapan NIP CPNS: Paling lambat 30 Juni 2025.
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS: 1 Oktober 2025.
- Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS: Akan mengikuti jadwal TMT, yaitu 1 Oktober 2025.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada tanggal yang sama, 1 Oktober 2025.
Artinya, peserta yang telah dinyatakan lulus akan resmi menjadi CPNS pada Oktober 2025 setelah seluruh proses administrasi selesai.
