JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM serta menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang mungkin terjadi.
Dan bagaimana cara mengecek apakah namamu masuk dalam daftar penerima? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga:Video Bu Bidan Rita Viral di Medsos, Netizen Berbondong-bondong Cari LinknyaZakat Fitrah Tahun 2025 Berapa? Ini Besarannya
Apa Itu BLT BBM dan Kenapa Diberikan?
BLT BBM merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat yang ekonominya tergolong lemah atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.
Program ini akan disalurkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.
Dana yang diterima oleh masing-masing keluarga penerima manfaat sebesar Rp300 ribu dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria khusus bagi penerima BLT BBM 2025.
Siapa yang Berhak Menerima BLT BBM 2025?
Tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa masuk dalam daftar penerima BLT BBM. Berikut kriterianya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Hanya warga yang masuk dalam DTKS yang berhak menerima bansos ini.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin: Program ini menyasar mereka yang memang membutuhkan bantuan untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
- Penerima program PKH dan BPNT (Kartu Sembako): Jika sebelumnya sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maka ada kemungkinan besar juga terdaftar sebagai penerima BLT BBM.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Program ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
