Nihil Respon BPN Kota Bandung Soal Sengketa Lahan SMANSA

Seorang siswa menunjukan poster tagar SaveSmansaBandung lewat gawai miliknya di SMA Negeri 1 Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang siswa menunjukan poster tagar SaveSmansaBandung lewat gawai miliknya di SMA Negeri 1 Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sebab, kata dia, semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu.

Selain itu, lewat penelurusan Jabarekspres, HCL nyatanya sebuah perkumpulan masyarakat Belanda yang keberadaannya telah dilarang lewat Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.

“Padahal sebenarnya Smansa ini baik-baik saja. Tidak ada yang pernah menggugat dari tahun 1958 sampai kemarin 2024 kan. Pas masuk 2025, nah mulai muncul kami harus ikut sidang ini-ininya. Bingung lah,” ungkapnya.

Baca Juga:Turuti Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour, Disdik KBB: Sekolah Bandel Kena SanksiMinyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

Maka dari itu, dirinya meminta baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bisa memberikan atensi terkait permasalahan ini.

Diakuinya, baik para murid, alumni, orangtua telah mengalami keresahan akibat kasus sengketa lahan yang menjerat smansa Kota Bandung.

“Mohon pemerintah bisa lah memberikan jalan yang terbaik. Terutama kami warga SMA Negeri 1 Bandung, baik orang tua, siswa, bahkan alumni-alumni. Mereka selalu menanyakan bagaimana kelanjutannya,” pungkasnya. (Zar)

0 Komentar