Berdiri di Lahan Hutan Produksi, 4 Vila di Kawasan Puncak Disegel

Plang penyegelan terpasang di vila kawasan Puncak Bogor. Foto: Sandika / Jabar Ekspres
Plang penyegelan terpasang di vila kawasan Puncak Bogor. Foto: Sandika / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 4 Vila di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel oleh Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, Minggu (9/3).  Penyeggelan itu dilakukan, lantaran vila-vila tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

Empat vila itu yakni Vila Forest Hills, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Siporafrika yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

“Hari ini kami melakukannya di villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari ciwilung dan disini ini termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Baca Juga:Malam dengan Obor dan Tuntutan: Simpul Puan Suarakan Keadilan di Hari Perempuan SeduniaTembok Rumah Jebol Sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

“Kalau dia memang udah punya legalitas, lengkap semua ya tentu negara juga harus mengakuinya, tapi kita tetap pada pendiriannya, ini masih kawasan hutan,” tegasnya.

Selanjutnya, vila yang dipasangi plang itu akan dilakukan penyelidikan, melihat dari bekas-berkas yang dimiliki.

Namun, ketika tidak memiliki legalitas akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 5 tahun 2005.

“Itu semua penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasai negara. Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara,” pungkasnya.

0 Komentar